Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita mengetahui apa itu taqlid dan tafliq.
Taqlid adalah mengikuti atau menuruti ucapan orang lain tanpa mengetahui dalil dan keterangan-keterangannya.
sedangkan Tafliq adalah pembebanan terhadap sesuatu kewajiban untuk seseorang dengan artian menginginkan perbuatan yang didalamnya memliki kesusahan / kesukaran.
Apa hukum kita bertaqlid dan bertafliq?
Untuk bertaqlid sepertinya tidak usah / tidak dilakukan, karena mengikuti hukum agama tanpa mengetahui hukum agama itu sia-sia, alangkah lebih baik, cari dulu apa dalil dan keterangan. akan tetapi, bagi orang awam (yang baru mempelajari ilmu agama, taqlid diperbolehkan.
Untuk bertafliq tidak dibenarkan, karena bertafliq membuat seseorang dapat mencampuradukkan satu mazhab dengan mazhab yang lainnya.
Semoga Bermanfaat.
[tex]{\boxed{\boxed{\blue{Answer \: by : ATQ}}}}[/tex]